Suap Bea Cukai Rp61 Miliar, Bos Blueray dan Dua Anak Buah Diadili

Ilustrasi. Bos Blueray Didakwa Suap Pejabat Bea Cukai Rp61 Miliar. (iStock/dareknie)
Ilustrasi. Bos Blueray Didakwa Suap Pejabat Bea Cukai Rp61 Miliar. (iStock/dareknie)

Pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, didakwa memberikan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan total mencapai Rp61 miliar. Selain uang, terdakwa juga disebut memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, tindak pidana tersebut dilakukan John Field bersama dua terdakwa lainnya, yakni Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/5).

“Para terdakwa memberikan uang sejumlah Rp61.301.939.000 dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000 kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan.

Adapun pejabat yang diduga menerima suap yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan.

Dalam dakwaan disebutkan, Rizal diduga menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian Rp7 miliar, dan Orlando sekitar Rp4,05 miliar. Sementara sebagian dana lainnya disebut dinikmati pihak lain yang belum diproses hukum, termasuk Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

Selain uang tunai, jaksa juga mengungkap adanya pemberian fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar. Orlando disebut menerima jam tangan mewah merek Tag Heuer senilai Rp65 juta, sedangkan Enov menerima satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.

Pemberian suap diduga berlangsung sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026 di sejumlah lokasi, di antaranya Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai di Rawamangun, Hotel Borobudur Jakarta, Phoenix Gastrobar Pantai Indah Kapuk, hingga beberapa restoran dan hotel di Jakarta dan Bali.

Menurut jaksa, suap diberikan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo dapat dipercepat dan lolos dari pengawasan kepabeanan.

“Terdakwa memberikan suap agar barang impor milik perusahaan lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan,” ungkap jaksa.

Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Peraturan Menteri Keuangan tentang kode etik dan kode perilaku di lingkungan Kementerian Keuangan.

Jaksa menjerat para terdakwa dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Sumber:pojokbatam.id

Exit mobile version