Syarat Berbahasa Indonesia untuk Dokter Asing Jadi Perdebatan

Perbincangan Pro3 RRI bersama Dokter Praktek, Zubairi Djoerban, pada Selasa (6/6/2023) (Foto: Tangkapan Layar RRINet)
Perbincangan Pro3 RRI bersama Dokter Praktek, Zubairi Djoerban, pada Selasa (6/6/2023) (Foto: Tangkapan Layar RRINet)

 TENTANGKEPRI.COM – Perubahan syarat berbahasa Indonesia bagi dokter asing ke Indonesia, masih menjadi perdebatan. Sebab, RUU Kesehatan Omnibus Law yang baru meniadakan kewajiban bisa berbahasa Indonesia tersebut.

Namun, hal itu dianggap kurang baik bagi sejumlah dokter di Indonesia. Seperti salah satu Dokter Praktek, Zubairi Djoerban, yang menyatakan jika ia keberatan terkait kebijakan tersebut.

“Tidak wajib berbahasa Indonesia itu membuat saya keberatan,” katanya dalam perbincangan Pro3 RRI, Selasa (6/6/2023).

BACA JUGA:  Pakai Payung, PM Australia Ajak Presiden Jokowi Keliling Admiralty House 

“Persyaratan Dokter bisa berbahasa Indonesia itu harusnya wajib. Karena Dokter harus menguasai bahasa pasien,” kata Zubairi menambahkan.

Kemampuan berbahasa, menurutnya, sangatlah penting untuk memahami apa yang menjadi keluhan pasien. Sebab, banyak warga negara Indonesia yang justru lebih sering menggunakan bahasa Indonesia, dibandingkan bahasa asing lainnya.

Begitu juga yang terjadi di negara lain, di mana bahasa menjadi suatu syarat yang wajib di miliki. Baik oleh dokter asing maupun tenaga kesehatan lainnya yang bekerja di sebuah negara.

BACA JUGA:  Beredar di Medsos Rencana Pengosongan Sekolah di Rempang, Kadiskominfo: Tidak Benar

“Dokter dalam mengobati pasien tentu melalui wawancara, setelah itu mengambil kesimpulan untuk mengambil tindakan selanjutnya. Maka untuk wawacara ini kemampuan komunikasi menjadi sangat penting, di mana dokter harus memahami pasien,” katanya, menjelaskan.

Zubairi memberikan contoh terkait kasus kematian yang ada di Inggris. Di mana hal itu terjadi setelah bahasa menjadi masalah mis komunikasi anatara pasien dan dokter yang mengobati.

BACA JUGA:  BP Batam Bersama KLHK Akselerasi Pengelolaan Konservasi Kawasan Muka Kuning

Setelah lima tahun kemudian persyaratan mengenai pasien harus mengusai bahasa di mana mereka bekerja. Ia berharap Indonesia bisa secepatnya melakukan hal yang sama terkait bahasa tersebut. 

“Jadi kita tidak usah mengikuti tunggu lima tahun kaya Inggris. Kalau bisa dari sekarang,” ujar Zubairi.(*)

Sumber:rri.co.id