TENTANGKEPRI.COM – Mario Dandy Satriyo didakwa telah melakukan kejahatan penganiayaan berat berencana dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Mario disebut melakukan tindak pidana itu bersama-sama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan perempuan berinisial AG.
Perbuatan tersebut dilakukan Mario pada 20 Februari 2023 sekira pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
Jaksa mengatakan tindak penganiayaan itu bermula ketika Mario bertemu mantan kekasihnya, Anastasia Pretya Amanda di sebuah bar di Kemang, Jakarta Selatan pada 30 Januari 2023. Saat itu Amanda memberi informasi kepada Mario terkait hubungan AG dengan David. Mendengar informasi itu, Mario pun marah. Sebab, AG merupakan mantan kekasih David.
AG sempat berpacaran dengan David pada Desember 2022 dan putus pada awal Januari 2023. Namun, keduanya masih berkomunikasi dengan baik. AG kemudian menjalin hubungan dengan Mario pada 11 Januari 2023.
Mario lantas menghubungi David untuk meminta klarifikasi melalui pesan WhatsApp. Namun, pesan tersebut tak dibalas oleh David.
Tak mendapat jawaban dari David terkait informasi dari Amanda, Mario pun menghubungi AG untuk mengonfirmasi informasi yang diterima dari Amanda. Namun, tidak dijawab oleh AG. Hal itu membuat Mario marah dan mempertanyakan harga diri AG sebagai seorang perempuan.
Singkat cerita, pada 30 Januari 2023, Mario bertemu David atas bantuan dari AG. AG mengajak David bertemu dengan dalih mengembalikan Kartu Pelajar yang masih berada di tempatnya.
Mario lantas mengajak Shane untuk menemui David dan memintanya merekam aksi penganiayaan dirinya terhadap David.
“Mario Dandy Satriyo alias Dandy yang sudah sangat ingin melakukan kekerasan terhadap Anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng, tetap berusaha mencari orang untuk ikut serta dalam tindakan kekerasan yang akan dilakukannya dengan mengajak Shane Lukas,” kata jaksa.
Kemudian, Mario, AG dan Shane menemui David di Perumahan Green Permata. Jaksa mengatakan penganiayaan terhadap David terjadi pada pertemuan itu.
Jaksa menyebut AG, Shane dan Mario yang saat itu berdiri di sebelah kanan David telah berpikir secara tenang dan meneguhkan niat mereka untuk melakukan kekerasan terhadap David yang tubuhnya jauh lebih kecil, kurus dan tidak sepadan dibandingkan tubuh dan kekuatan Mario. Mario disebut dengan sengaja telah memilih area kepala untuk dijadikan target kekerasannya.
“Padahal terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tahu persis jika area kepala adalah bagian vital yang terdapat otak dan dapat menimbulkan dampak serius dan cacat berat hingga kelumpuhan kepada Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng,” ujar jaksa.
Mario kemudian langsung mengambil ancang-ancang dan tanpa ampun menendang kepala bagian kanan David dengan keras menggunakan kaki kanannya yang disaksikan oleh AG. Sementara itu, Shane terus merekam menggunakan handphone.
Saat David tergeletak diam tak bergerak dan lemah tak berdaya, Mario tetap melakukan kekerasan dengan melakukan tendangan free kick ke arah bagian kepala David.
“Mario Dandy Satriyo alias Dandy langsung mengambil ancang-ancang mundur beberapa langkah ke belakang untuk mengambil posisi seolah-olah akan melakukan tendangan bebas (free kick) dalam permainan sepak bola, lalu Mario Dandy Satriyo alias Dandy berlari melakukan tendangan yang sangat keras kearah kepala sebelah kiri Anak Korban Cristalino David Ozora menggunakan kaki kanannya seolah-olah kepala Anak Korban Cristalino David Ozora adalah bola yang membuat kepala dan badan dari Anak Korban Cristalino David Ozora terdorong ke belakang dimana setelah melakukan aksi bejatnya itu kemudian Mario Dandy Satriyo alias Dandy melakukan selebrasi seperti pemain bola Cristiano Ronaldo,” kata jaksa.
Perbuatan itu menyebabkan David mengalami penurunan kesadaran akibat cedera kepala sedang. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium terdapat infeksi bakteri pada darah David. Selain itu, pada bagian otak, David mengalami bengkak dan terdapat bercak memar akibat benturan keras yang dapat mengakibatkan cacat permanen.
Berdasarkan surat keterangan dr Deasy Sugesty Muktiyani, MARS selaku Direktur Mayapada Hospital Kuningan menyatakan bahwa David mengalami kondisi amnesia, sehingga David tidak dapat mengingat kejadian yang terjadi pada dirinya sehubungan dengan dugaan tindak pidana kekerasan.
Atas perbuatannya itu, Jaksa menilai Mario melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)
Sumber: CNN Indonesia