BATAM, TENTANGKEPRI.COM – Bea Cukai Batam kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau. Melalui operasi pengawasan di dua lokasi berbeda, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis Methamphetamine (sabu) dengan total barang bukti 1.797,7 gram, serta mengamankan empat orang pelaku dengan modus operandi yang berbeda.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi, menjelaskan bahwa penindakan pertama dilakukan pada Sabtu (22/11/2025) di Bandara Hang Nadim Batam. Petugas mencurigai gerak-gerik seorang penumpang berinisial AW (27) yang akan terbang menuju Surabaya.
Selama pemeriksaan di area kabin, AW menunjukkan gelagat gelisah, sehingga petugas melakukan pemeriksaan mendalam. “Petugas menemukan kejanggalan pada bagian insole sepatu penumpang tersebut. Setelah dibuka, terdapat dua bungkus plastik berisi kristal putih diduga sabu seberat 602 gram,” ungkap Muhtadi.
Pengembangan bersama BNNP Kepri kemudian mengarah pada penangkapan AH (50) di kawasan Bengkong, Batam. Dari kamar AH, petugas menemukan satu bungkus sabu seberat 666 gram yang disimpan di bawah tempat tidur. Total barang bukti pada penindakan pertama mencapai 1.268 gram.
Dari keterangan pelaku, AW mengaku bekerja sebagai kuli bangunan dan direkrut oleh temannya, MH, warga Madura, untuk mengambil sabu dari Tanjung Balai Karimun dengan imbalan Rp70 juta. Setelah kembali ke Batam, AW menyerahkan paket kepada AH yang menyiapkan modus penyembunyian sabu ke dalam sepatu. Sabu yang ditemukan di kos AH rencananya akan dikirim pada pengiriman berikutnya.
Kedua pelaku berikut barang bukti diserahkan ke BNNP Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
Penindakan kedua dilakukan pada Senin (24/11/2025) di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay. Petugas mencurigai dua penumpang kapal MV. Putri Anggreni 02 dari Puteri Harbour, Malaysia, masing-masing MA (30), WNA asal Malaysia, dan MF (31), WNI.
Keduanya terlihat tidak nyaman dan diduga menyembunyikan sesuatu di dalam tubuh mereka. Pemeriksaan lanjutan dengan Unit K-9 dan pemeriksaan medis di RS Awal Bros mengungkap total 8 bungkus sabu seberat 529,7 gram yang disembunyikan di dalam tubuh keduanya. MA membawa 263,7 gram, sementara MF membawa 266 gram.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku bekerja sebagai driver online di Malaysia dan menjadi kurir sabu karena terlilit pinjaman online. Mereka diperintah oleh seorang pengendali berinisial D, WNI yang tinggal di Malaysia. Keduanya dijanjikan upah Rp40 juta per pengantaran dan rencananya akan membawa sabu tersebut ke Malang.
Para pelaku dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.
Dengan total barang bukti 1.797,7 gram sabu, Bea Cukai Batam menyatakan bahwa penindakan ini berhasil menyelamatkan lebih dari 9.000 generasi muda dari bahaya narkoba dan menghemat potensi biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp14 miliar.
“Penindakan sindikat narkoba ini merupakan wujud nyata program Asta Cita Presiden RI melalui kolaborasi Bea Cukai, Polri, TNI, BNN, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi penyelundupan narkoba,” tegas Muhtadi selasa (2/12/2025).
Ia menambahkan bahwa Kepulauan Riau kerap menjadi jalur masuk, transit, dan peredaran narkoba, sehingga pengawasan terus diperketat.
“Kami berkomitmen memberantas berbagai modus yang digunakan para pelaku demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tutupnya. (pane)
