TENTANGKEPRI.COM – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie buka suara, terkait pernyataan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI Petrus Selestinus menolak, jadwal putusan dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman.
Diketahui MKMK merencanakan, putusan dugaan pelanggaran etik hakim MK dilakukan pada 7 November 2023. Jimly mengatakan, jadwal putusan keputusan tersebut harus menyesuaikan tahapan pemilu di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kalau dibuat majelis baru tanpa melibatkan hakim terlapor, itu bisa berubah putusannya. Kalau itu terjadi tetapi pencapresannya sudah selesai, itu kan enggak bisa lagi mengubahnya,” kata Jimly saat ditemui awak media, di Gedung II MK, Gambir, Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Terlebih, Jimly menegaskan, sejumlah terlapor meminta putusan ditetapkan sebelum penetapan capres-cawapres. Sebab, putusan MKMK nantinya berpeluang mengubah putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minmal capres dan cawapres.
“Pelapor Denny Indrayana itu minta supaya dipercepat sebelum tanggal 8 (November). Kami runding, masuk akal itu,” ucap Jimly.
Diberitakan sebelumnya, Koordinator TPDI Petrus Selestinus keberatan dengan rencana MKMK memutus perkara dugaan pelanggaran etik 7 November 2023. Menurut Petrus, MKMK memiliki masa bakti selama satu bulan hingga 24 November 2023 untuk memeriksa dan mengadili perkara.
“Nampaknya setelah Mahkamah Konstitusi dirusak, kini MKMK pun dicoba dirusak. MKMK sudah tidak mandiri lagi dan sudah dikendalikan oleh proses politik di KPU bahkan dari Istana,” kata Petrus dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (1/11/2023).(*)
Sumber:rri.co.id
