BATAM – Komisi IV DPRD Batam memastikan segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengaduan dua karyawan PT Pegaunihan Technology Indonesia yang mengaku menerima sanksi disiplin tanpa pembuktian yang jelas.
Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk mengatakan, surat permintaan RDP telah diterima dan saat ini tinggal menunggu persetujuan pimpinan dewan untuk dijadwalkan secara resmi.
Komisi IV DPRD Batam, yang membidangi ketenagakerjaan, menyatakan RDP nantinya akan menghadirkan pihak perusahaan, karyawan, serta instansi terkait untuk memperoleh gambaran menyeluruh.
“Suratnya sudah masuk dan akan segera kami laporkan ke pimpinan. Setelah itu, RDP akan kita agendakan,” ujar Dandis, Minggu (1/3/2026).
Rapat dengar pendapat ini diharapkan menjadi ruang klarifikasi terbuka sekaligus mencari solusi yang adil bagi semua pihak.
Sehingga prinsip hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan dapat terjaga di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Permintaan rapat dengar pendapat di DPRD Batam sebelumnya diajukan oleh dua karyawan, Engly Heryanto Ndaomanu, S.Si., M.T. dan Rieke Dyah Astiwi, S.Si., yang menjabat sebagai Tim Riset di perusahaan tersebut.
Keduanya dikenakan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir (SPPT) dengan tuduhan pelanggaran disiplin merujuk pada Pasal 10.4 huruf (f) Peraturan Perusahaan, terkait penggunaan badge ID serta dugaan menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Engly menyebut, sanksi dijatuhkan tanpa adanya pembuktian terbuka dalam forum mediasi.
“Kami dikenakan SPPT tanpa ada pembuktian yang jelas. Bukti utama yang dijadikan dasar sanksi tidak pernah diuji secara terbuka dalam forum mediasi. Unsur-unsur pasal yang dituduhkan juga tidak pernah dibuktikan,” katanya.
Engly menjelaskan, perselisihan telah ditempuh melalui mekanisme hubungan industrial mulai dari perundingan bipartit hingga tripartit, sebelum dimediasi oleh Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.
Namun, menurutnya, meski unsur pelanggaran tidak terbukti, mediator tetap mengeluarkan anjuran yang mengarahkan agar sanksi perusahaan dijalankan.
“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kualitas proses mediasi dan perlindungan hak pekerja,” ujarnya.
Tak hanya menerima SPPT, keduanya juga mengaku mengalami kerugian finansial. Bonus performa selama enam bulan disebut dihapus secara sepihak oleh pihak HRD tanpa mekanisme keberatan yang adil.
“Tindakan ini menimbulkan kerugian ekonomi langsung dan mencederai prinsip kepastian hak dalam hubungan kerja,” tegas Engly.
Sementara itu, Engly menjelaskan Rekan kerjanya yakni Rieke kehilangan kesempatan mengikuti program pelatihan ke Taiwan yang sebelumnya telah direncanakan sebagai bagian dari pengembangan kompetensi.
Menurutnya, pembatalan tersebut berdampak pada pengembangan karier jangka panjang.
“Kehilangan kesempatan ini bukan hanya berdampak jangka pendek, tetapi juga berpotensi memengaruhi jenjang profesional dan pengembangan keahlian di masa depan,” kata Engly.
Selain kerugian materiil dan profesional, keduanya juga mengaku mengalami tekanan psikologis akibat sanksi tersebut, termasuk rasa tidak aman di lingkungan kerja.
Sementara Riska, HRD PT. Pegaunihan Technology Indonesia saat dikonfirmasi menyatakan belum dapat memberikan komentar terkait pengaduan tersebut.
